PT Delegasi Teknologi Indonesia
MTH Square Ground Floor (GF) A4,
Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 10, Desa/Kelurahan Bidara Cina,
Kec. Jatinegara Jakarta Timur,
DKI Jakarta 13330
Indonesia
(021) 58905002
0812 2200 3011
hey@delegasi.co
Edukasi Bisnis
February 8, 2023
Ardi Leonardi
Sebagai pelaku bisnis UMKM, pasti sering mendengar yang namanya Pajak. Pajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan kepada negara. Di Indonesia, kita harus menghitung jumlah pajak kita sendiri (self- assessment). Karenanya, kita harus lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sendiri ke kantor pajak.
Kewajiban lapor pajak, cara hitung, dan cara lapor pajak UMKM seperti apa sih? Simak pembahasan Delegasi kali ini!
Sesuai dengan PP No. 7 Tahun 2021, hasil penjualan tahunan adalah salah satu kriteria yang dipertimbangkan dalam pengelompokan UMKM.
Dari sudut pandang perpajakan, UMKM dibagi menjadi dua kategori, yaitu omzet di bawah 4,8 miliar rupiah dan omzet di atas 4,8 miliar rupiah.
PPh yang harus dibayarkan senilai 0.5% x omzet.
Contoh jika penjualan perusahaan pada tahun 2021 sebesar 1 miliar, maka pajak yang harus dibayar adalah:
1 miliar x 0.5% = 5 juta
PPh yang harus dibayarkan senilai 22% x Penghasilan Kena Pajak (penjualan dikurangi beban-beban sesuai standar perpajakan). Jika terdapat perbedaan beban secara pencatatan akuntansi dan beban menurut standar perpajakan maka harus dilakukan rekonsiliasi fiskal.
Contoh jika penjualan perusahaan pada tahun 2021 sebesar 10 miliar dan beban yang diakui dalam perhitungan pajak sebesar 5 miliar, maka pajak yang harus dibayar adalah:
(10 miliar - 5 miliar) x 22% = 1.1 miliar
Secara besaran, pelaku UMKM wajib melaporkan pajak bulanan (SPT Masa) dan tahunan (SPT Tahunan). Pajak yang harus dilaporkan secara bulanan termasuk:
Jika UMKM memiliki karyawan dengan menerima imbalan di atas PTKP 54 juta setahun (atau 4,5 juta per bulan, jika karyawan belum menikah dan memiliki tanggungan) per tahun 2022, maka UMKM harus memotong pajak karyawan tersebut, lalu menyetorkan dan melaporkan hasil potongan tersebut ke kas negara. Jika penghasilan di bawah 54 juta maka kewajiban pemberi kerja hanya melaporkan.
Beberapa transaksi harus dipotong pajak dan disetor kepada kas Negara sesuai PPh pasal 23, di antaranya jasa tertentu, dividen kepada perusahaan, jasa tertentu, dan sebagainya.
Kewajiban Pajak jika transaksi dengan wajib pajak (pihak) luar negeri, termasuk transaksi yang ada di PPh 21 dan 23
Kewajiban pajak yang bersifat final (tidak bisa jadi pemotong pajak lainnya) yang wajib dipungut dan disetor dari transaksi sewa tanah dan bangunan, jasa tertentu, dividen yang dibayarkan ke individual, dan lain-lain)
Dikenakan kepada UMKM yang omzetnya di bawah 4,8 miliar, dan wajib disetorkan setiap bulan.
Kalau tidak membayar pajak atau terlambat membayar pajak, ada sanksinya. Sanksi dapat digolong menjadi dua2, yaitu sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana:
Kwitansi adalah dokumen yang menyatakan rekaman transaksi jual-beli sementara invoice merupakan dokumen tagihan pembayaran yang dibuat oleh penjual untuk pembeli. Kwitansi diberikan ketika pembeli sudah melunasi pembayaran sedangkan invoice diberikan ketika pembeli belum melakukan pembayaran.
Nomor invoice adalah bagian yang penting. Nomor ini terdiri dari sekumpulan angka unik sesuai dengan ketentuan perusahaan penerbit sesuai dengan urutan transaksi. Nomor invoice sangat berguna ketika kamu ingin melakukan pelacakan pembelian atau penjualan.
Invoice diterbitkan oleh pihak yang menyediakan jasa atau barang. Dengan kata lain, invoice dibuat oleh penjual kemudian diserahkan kepada pembeli.
Invoice dibuat oleh penjual sebagai dokumen tagihan. Oleh karena itu, invoice dibuat sebelum pembeli melakukan pembayaran. Invoice juga harus dibuat sebelum pembeli mengirim barang atau menyediakan jasa yang dibeli.