Mengenal SPT Pajak UMKM dan Pelaporan Pajak bagi Pebisnis

Edukasi Bisnis

February 8, 2023

Ardi Leonardi

Mengenal SPT Pajak UMKM dan Pelaporan Pajak bagi Pebisnis

“Pentingnya pengelolaan SPT Pajak bagi pemilik UMKM secara benar. Pelajari lebih lanjut tentang laporan pajak bagi pebisnis. Jangan biarkan urusan perpajakan menganggu fokus bisnis kamu, dapatkan asisten virtual keuangan dalam mengelola pajak bisnis kamu dengan Delegasi.”

Bagi setiap pemilik bisnis tidak hanya harus menghitung keuangan bisnisnya, namun juga harus memperhatikan pajak. Pemahaman yang tepat tentang Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah langkah penting dalam menjaga ketaatan perpajakan.  

Tidak semua pemilik bisnis mengetahui tentang perpajakan, padahal hal ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Untuk itu diperlukan orang yang ahli dalam pajak. Tidak hanya dalam urusan laporan keuangan dan analisis bisnis, Delegasi bisa kamu andalkan dalam persoalan pajak.

Dengan Delegasi, kamu akan mendapatkan pengelolaan keuangan yang efisien sehingga dapat membantu kamu merencanakan dan mengelola keuangan bisnis dengan lebih baik. Kamu akan mendapat laporan tentang besarnya kewajiban pajak dan mengatur keuangan bisnis secara tepat.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Sesuai dengan PP No. 7 Tahun 2021, hasil penjualan tahunan adalah salah satu kriteria yang dipertimbangkan dalam pengelompokan UMKM.

1. Usaha Mikro: Penjualan tahunan paling banyak 2 miliar rupiah

2. Usaha Kecil: Penjualan tahunan 2–15 miliar rupiah

3. Usaha Menengah: Penjualan tahunan 15–50 miliar rupiah

Perhitungan (Tarif) Pajak UMKM 

Dari sudut pandang perpajakan, UMKM dibagi menjadi dua kategori, yaitu omzet di bawah 4,8 miliar rupiah dan omzet di atas 4,8 miliar rupiah.

Perhitungan Pajak UMKM dengan Omzet di bawah 4,8 miliar

 PPh yang harus dibayarkan senilai 0.5% x omzet.

Contoh jika penjualan perusahaan pada tahun 2021 sebesar 1 miliar, maka pajak yang harus dibayar adalah:

1 miliar x 0.5% = 5 juta

Perhitungan Pajak UMKM dengan Omzet di atas 4,8 miliar

PPh yang harus dibayarkan senilai 22% x Penghasilan Kena Pajak (penjualan dikurangi beban-beban sesuai standar perpajakan). Jika terdapat perbedaan beban secara pencatatan akuntansi dan beban menurut standar perpajakan maka harus dilakukan rekonsiliasi fiskal.

Contoh jika penjualan perusahaan pada tahun 2021 sebesar 10 miliar dan beban yang diakui dalam perhitungan pajak sebesar 5 miliar, maka pajak yang harus dibayar adalah:

(10 miliar - 5 miliar) x 22% = 1.1 miliar  

Kewajiban Pajak UMKM

Secara besaran, pelaku UMKM wajib melaporkan pajak bulanan (SPT Masa) dan tahunan (SPT Tahunan). Pajak yang harus dilaporkan secara bulanan termasuk:

PPh 21

Jika UMKM memiliki karyawan dengan menerima imbalan di atas  PTKP 54 juta setahun (atau 4,5 juta per bulan, jika karyawan belum menikah dan memiliki tanggungan) per tahun 2022, maka UMKM harus memotong pajak karyawan tersebut, lalu menyetorkan dan melaporkan hasil potongan tersebut ke kas negara. Jika penghasilan di bawah 54 juta maka kewajiban pemberi kerja hanya melaporkan.

PPh 23

Beberapa transaksi harus dipotong pajak dan disetor kepada kas Negara sesuai PPh pasal 23, di antaranya jasa tertentu, dividen kepada perusahaan, jasa tertentu, dan sebagainya.

PPh 26

Kewajiban Pajak jika transaksi dengan wajib pajak (pihak) luar negeri, termasuk transaksi yang ada di PPh 21 dan 23.

PPh 4(2) 

Kewajiban pajak yang bersifat final (tidak bisa jadi pemotong pajak lainnya) yang wajib dipungut dan disetor dari transaksi sewa tanah dan bangunan, jasa tertentu, dividen yang dibayarkan ke individual, dan lain-lain.

PPh Final sesuai PP 23/2018

Dikenakan kepada UMKM yang omzetnya di bawah 4,8 miliar, dan wajib disetorkan setiap bulan. 

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

1. PPN wajib atas UMKM yang berupa PKP (Pengusaha Kena Pajak) Omzet di atas 4.8 miliar atau memilih untuk PKP, atau dikukuhkan menjadi PKP oleh kantor pajak.

2. Dihitung berdasarkan penjualan dan pembelian UMKM setiap bulannya.

Sanksi Tidak Melapor dan Menyetor Pajak

Sangat penting untuk membayar pajak sesuai dengan penghasilan bisnis kamu, terdapat konsekuensi jika kamu tidak membayar pajak atau terlambat membayar pajak. Sanksi dapat digolong menjadi dua2, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana:

Sanksi administratif: membayar denda administratif (tergantung pajak) dan % dari pajak yang harus dibayarkan (tergantung rate dan jumlah bulan telat).

Sanksi pidana: potensi pidana penjara.

FAQ

1. Apa itu Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak?

SPT Pajak adalah dokumen resmi yang digunakan untuk melaporkan informasi keuangan dan pajak kepada otoritas pajak. Ini adalah langkah penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan individu atau perusahaan.

2. Apa manfaat dari mengajukan SPT Pajak dengan benar?

Mengajukan SPT Pajak dengan benar membantu kamu mematuhi peraturan perpajakan, menghindari denda dan sanksi, dan menjaga reputasi finansial. Selain itu, pemahaman yang baik tentang SPT Pajak dapat membantu kamu merencanakan keuangan dan mengoptimalkan kewajiban pajak.

3. Bagaimana jika saya tidak mengajukan SPT Pajak?

Tidak mengajukan SPT Pajak atau mengajukan terlambat dapat mengakibatkan denda dan sanksi pajak. Ini dapat mempengaruhi reputasi keuangan dan mengganggu kelancaran bisnis atau keuangan pribadi.

FAQ

Apa perbedaan antara kwitansi dan invoice?

Kwitansi adalah dokumen yang menyatakan rekaman transaksi jual-beli sementara invoice merupakan dokumen tagihan pembayaran yang dibuat oleh penjual untuk pembeli. Kwitansi diberikan ketika pembeli sudah melunasi pembayaran sedangkan invoice diberikan ketika pembeli belum melakukan pembayaran.

Apakah nomor invoice penting?

Nomor invoice adalah bagian yang penting. Nomor ini terdiri dari sekumpulan angka unik sesuai dengan ketentuan perusahaan penerbit sesuai dengan urutan transaksi. Nomor invoice sangat berguna ketika kamu ingin melakukan pelacakan pembelian atau penjualan.

Siapa yang menerbitkan invoice?

Invoice diterbitkan oleh pihak yang menyediakan jasa atau barang. Dengan kata lain, invoice dibuat oleh penjual kemudian diserahkan kepada pembeli.

Kapan invoice dibuat?

Invoice dibuat oleh penjual sebagai dokumen tagihan. Oleh karena itu, invoice dibuat sebelum pembeli melakukan pembayaran. Invoice juga harus dibuat sebelum pembeli mengirim barang atau menyediakan jasa yang dibeli.